Omnibus Law Cipta Kerja: Raih Reaksi Skeptis dari Rakyat?

Iman
4 min readMay 27, 2022

Kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja sempat menuai pandangan Pro dan Kontra. Hal ini diawali dengan ancang-ancang presiden dalam menghadapi perubahan global dunia yang semakin berkembang dengan lebar, baik dalam ilmu pengetahuan, ilmu sosial, budaya termasuk bidang perekonomian. Hal ini secara tak langsung membuat masyarakat Indonesia mau tidak mau harus ikut mengikuti perkembangan era globalisasi ini. Namun pada kenyataannya, tidak semua masyarakat Indonesia mampu untuk mengikuti alur dari globalisasi ini. Maka, hal inilah yang menimbulkan permasalahan di dalam lingkup sosial masyarakat, terutama di dalam bidang perekonomian. Dapat diperhatikan bahwasannya lapangan pekerjaan yang terbilang semakin sedikit berbanding terbalik dengan jumlah pertumbuhan populasi masyarakat Indonesia, terlebih ditambah dengan tingkat pekerjaan yang tidak sebanding dengan tingkat sumber daya masyarakat Indonesia.

Masalah publik ini kemudian menjadi perhatian serius bagi pemerintah, dimana bahwasannya pemerintah harus cepat bergerak untuk membenahi sistem perekenomian yang ada di Indonesia, terutama untuk penyelesaian lapangan pekerjaan yang dilihat semakin sedikit, berbanding terbalik dengan banyaknya masyarakat Indonesia. Presiden menginginkan adanya perubahan yang berupa transformasi terhadap peluasan lapangan pekerjaan yang dimana hal ini termasuk permasalahan yang sedang terjadi di Indonesia; yakni dengan mengupayakan peluasan lapangan pekerjaan melalui perlindungan dan pemberdayaan usaha-usaha kecil atau biasa kita kenal sebagai UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang dimana di tahun-tahun sekarang ini, kegiatan usaha ini banyak digandrungi oleh masyarakat. Selain itu pemerintah juga melihat bahwasannya banyak lapangan pekerjaan yang tidak dihasilkan oleh Industri saja melainkan dari cara lain, misalnya peluasan Bisnis Online yang dilihat sebagai peluang bisnis yang menjanjikan di era digital seperti sekarang ini, dengan demikian pemerintah berpikir, bahwasannya hal ini dapat membantu perubahan struktur perekonomian Indonesia menjadi lebih berkembang dan lebih baik lagi.

Oleh sebab itu, keputusan yang diambil oleh presiden dan pemerintah adalah mengubah atau merevisi kembali Omnibus Law: undang undang Lapangan Kerja sebelumnya menjadi undang-undang Cipta Kerja, yaitu dengan tujuan untuk membuka lapangan pekerjaan seluas mungkin serta merata untuk masyarakat Indonesia. Antara lain beberapa poinnya membahas mengenai perlindungan dan pemberdayaan UMKM; peningkatan ekosistem Investasi; kemudahan berusaha dan lain sebagainya yang dapat dilihat di dalam draft Undang-Undang Cipta Kerja.

Persoalan ini ternyata cukup menimbulkan persepsi pro dan kontra, terutama bagi masyarakat Indonesia yang kontra karena menganggap jika substansi dari undang-undang cipta kerja ini lebih banyak menguntungkan pihak-pihak pengusaha — misalnya dilihat dari pemberian kemudahan dalam izin berusaha, adapun regulasi perizinan menjadi sangat singkat dan sederhana (Misalnya: dalam pembangunan Industri, biasanya akan dibutuhkan perizinan lingkungan dari wilayah dan daerah setempat; maka sekarang hal itu ditiadakan), hal ini dianggap akan lebih banyak memberikan keuntungan terhadap para investor. Disisi lain, ada beberapa poin yang juga akan merugikan para pekerja, antara lain yaitu: Hilangnya Upah Minimum, Hilangnya Pesangon, Hilangnya Jaminan Sosial, Karyawan Kontrak seumur Hidup, OutSourching seumur hidup, mudahnya dilakukan Tindakan PHK, serta akan mudahnya bagi para tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Hal ini merupakan beberapa poin yang dianggap lebih memberatkan masyarakat lantaran lebih condong memberikan keuntungan bagi para pengusaha untuk semakin mengeksploitasi para pekerja Indonesia.

Undang-undang ini dinilai masih belum matang; terlebih masih banyak hal-hal mengganjal didalam proses pengesahannya. Belum lagi sikap pemerintah yang dianggap begitu apatis, tertutup bahkan terlihat tidak ingin melibatkan perwakilan rakyat sama sekali — misalnya perwakilan dari Serikat Buruh. Banyak politikus yang menyayangkan atas tindakan pemerintah saat ini, terutama karena dianggap terlalu terburu-buru dalam membuat undang-undang ini, seharusnya masih banyak yang harus dikaji dan dipelajari lagi terutama dalam substansi-substansi yang melibatkan rakyat. Isi dari undang-undang ini bukan hanya mempengaruhi kinerja masyarakat Indonesia sebagai pekerja, tapi juga akan melibatkan lingkungan hidup sebagai tempat dimana masyarakat Indonesia berpijak. Misalnya tidak ada lagi komisi penilai Amdal yang berarti para aktifis ataupun ahli lingkungan tidak akan lagi terlibat, tidak ada lagi izin lingkungan dari wilayah setempat terhadap pengusaha dan diganti dengan izin yang disetujui langsung dari pemerintah sehingga secara tak langsung hal ini nantinya malah membuka lebar kesempatan bagi para industriawan untuk membuka lahan selebar-lebarnya tanpa mempedulikan dampak setelahnya pada lingkungan sekitar. Disisi lain tingkat urgensi yang dimiliki oleh Undang-Undang Cipta Kerja belum cukup besar untuk dibahas, masih banyak rancangan uncang-undang lain yang seharusnya dijadikan prioritas. Kemudian undang-undang ini diduga hanya ditujukan untuk menarik para investor saja atau membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya dengan tergesa-gesa, tanpa lebih dalam mempertimbangkan dari segala aspek yang lain. Undang-undang ini dapat memicu pelanggaran hak-hak terhadap pekerja, serta perusakan lingkungan untuk daerah industri yang cenderung hanya menguntungkan pihak investor.

— — —

(Note: Tulisan ini dibuat sebelum pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja)

Sumber Gambar: https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2020/10/05/327997963.png

--

--

Iman

An Indonesian Political Student who likes writing everything but mostly politics, education and life.